Halaman Arsip 2

13
Agu
08

Macam – macam Narkoba

Jenis-jenis Narkoba Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya yang telah populer beredar dimasyarakat perkotaan maupun di pedesaan, termasuk bagi aparat hukum. Sebenarnya dahulu kala masyarakat juga mengenal istilah madat sebagai sebutan untuk candu atau opium, suatu golongan narkotika yang berasal dari getah kuncup bunga tanaman Poppy yang banyak tumbuh di sekitar Thailand, Myanmar dan Laos (The Golden Triangle) maupun di Pakistan dan Afganistan.

Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi).

Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.

Golongan Psikotropika adalah zat atau obat baik alami maupun sintetis namun bukan Narkotika yang berkhasiat aktif terhadap kejiwaan (psikoaktif) melalui pengaruhnya pada susunan syaraf pusat sehingga menimbulkan perubahaan tertentu pada aktivitas mental dan perilaku.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang akan menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi).

Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan adalah morfin, heroin (putauw), petidin, termasuk ganja atau kanabis, mariyuana, hashis dan kokain.

Sedangkan jenis Psikotropika yang sering disalahgunakan adalah amfetamin, ekstasi, shabu, obat penenang seperti mogadon, rohypnol, dumolid, lexotan, pil koplo, BK, termasuk LSD, Mushroom.

Zat adiktif lainnya disini adalah bahan/zat bukan Narkotika & Psikotropika seperti alkohol/etanol atau metanol, tembakau, gas yang dihirup (inhalansia) maupun zat pelarut (solven).

Sering kali pemakaian rokok dan alkohol terutama pada kelompok remaja (usia 14-20 tahun) harus diwaspadai orangtua karena umumnya pemakaian kedua zat tersebut cenderung menjadi pintu masuk penyalahgunaan Narkoba lain yang lebih berbahaya (Putauw).

OPIAT atau Opium (candu)opium

Merupakan golongan Narkotika alami yang sering digunakan dengan cara dihisap (inhalasi).

  • Menimbulkan rasa kesibukan (rushing sensation)
  • Menimbulkan semangat
  • Merasa waktu berjalan lambat.
  • Pusing, kehilangan keseimbangan/mabuk.
  • Merasa rangsang birahi meningkat (hambatan seksual hilang).
  • Timbul masalah kulit di sekitar mulut dan hidung.

MORFIN

Merupakan zat aktif (narkotika) yang diperoleh dari candu melalui pengolahan secara kimia. Umumnya candu mengandung 10% morfin. Cara pemakaiannya disuntik di bawah kulit, ke dalam otot atau pembuluh darah (intravena)

  • Menimbulkan euforia.
  • Mual, muntah, sulit buang hajat besar (konstipasi).
  • Kebingungan (konfusi).
  • Berkeringat.
  • Dapat menyebabkan pingsan, jantung berdebar-debar.
  • Gelisah dan perubahan suasana hati.
  • Mulut kering dan warna muka berubah.

HEROIN atau Putaw

Merupakan golongan narkotika semisintetis yang dihasilkan atas pengolahan morfin secara kimiawi melalui 4 tahapan sehingga diperoleh heroin paling murni berkadar 80% hingga 99%. Heroin murni berbentuk bubuk putih sedangkan heroin tidak murni berwarna putih keabuan (street heroin). Zat ini sangat mudah menembus otak sehingga bereaksi lebih kuat dari pada morfin itu sendiri. Umumnya digunakan dengan cara disuntik atau dihisap.

Timbul rasa kesibukan yang sangat cepat/rushing sensastion (± 30-60 detik) diikuti rasa menyenangkan seperti mimpi yang penuh kedamaian dan kepuasan atau ketenangan hati (euforia). Ingin selalu menyendiri untuk menikmatinya.

  • Denyut nadi melambat.
  • Tekanan darah menurun.
  • Otot-otot menjadi lemas/relaks.
  • Diafragma mata (pupil) mengecil (pin point).
  • Mengurangi bahkan menghilangkan kepercayaan diri.
  • Membentuk dunia sendiri (dissosial) : tidak bersahabat.
  • Penyimpangan perilaku : berbohong, menipu, mencuri, kriminal.
  • Ketergantungan dapat terjadi dalam beberapa hari.
  • Efek samping timbul kesulitan dorongan seksual, kesulitan membuang hajat besar, jantung berdebar-debar, kemerahan dan gatal di sekitar hidung, timbul gangguan kebiasaan tidur.

Jika sudah toleransi, semakin mudah depresi dan marah sedangkan efek euforia semakin ringan atau singkat

GANJA atau kanabis

Berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica. Pada tanaman ini terkandung 3 zat utama yaitu tetrahidrokanabinol, kanabinol dan kanabidiol. Cara penggunaannya dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.

  • Denyut jantung atau nadi lebih cepat.
  • Mulut dan tenggorokan kering.
  • Merasa lebih santai, banyak bicara dan bergembira.
  • Sulit mengingat sesuatu kejadian.
  • Kesulitan kinerja yang membutuhkan konsentrasi, reaksi yang cepat dan koordinasi.
  • Kadang-kadang menjadi agresif bahkan kekerasan.
  • Bilamana pemakaian dihentikan dapat diikuti dengan sakit kepala, mual yang berkepanjangan, rasa letih/capek.
  • Gangguan kebiasaan tidur.
  • Sensitif dan gelisah.
  • Berkeringat.
  • Berfantasi.
  • Selera makan bertambah.

LSD atau lysergic acid atau acid, trips, tabs

Termasuk sebagai golongan halusinogen (membuat khayalan) yang biasa diperoleh dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar ¼ perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil atau kapsul. Cara menggunakannya dengan meletakkan LSD pada permukaan lidah dan bereaksi setelah 30-60 menit kemudian dan berakhir setelah 8-12 jam.

  • Timbul rasa yang disebut Tripping yaitu seperti halusinasi tempat, warna dan waktu.
  • Biasanya halusinasi ini digabung menjadi satu hingga timbul obsesi terhadap yang dirasakan dan ingin hanyut di dalamnya.
  • Menjadi sangat indah atau bahkan menyeramkan dan lama kelamaan membuat perasaan khawatir yang berlebihan (paranoid).
  • Denyut jantung dan tekanan darah meningkat.
  • Diafragma mata melebar dan demam.
  • Disorientasi.
  • Depresi.
  • Pusing
  • Panik dan rasa takut berlebihan.
  • Flashback (mengingat masa lalu) selama beberapa minggu atau bulan kemudian.
  • Gangguan persepsi seperti merasa kurus atau kehilangan berat badan.

KOKAIN

Mempunyai 2 bentuk yakni bentuk asam (kokain hidroklorida) dan bentuk basa (free base). Kokain asam berupa kristal putih, rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dibanding bentuk basa bebas yang tidak berbau dan rasanya pahit. Nama jalanan kadang disebut koka, coke, happy dust, snow, charlie, srepet, salju, putih. Disalahgunakan dengan cara menghirup yaitu membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus di atas permukaan kaca dan benda yang mempunyai permukaan datar. Kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot atau gulungan kertas. Cara lain adalah dibakar bersama tembakau yang sering disebut cocopuff. Menghirup kokain berisiko luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.

  • Menimbulkan keriangan, kegembiraan yang berlebihan (ecstasy).
  • Hasutan (agitasi), kegelisahan, kewaspadaan dan dorongan seks.
  • Penggunaan jangka panjang mengurangi berat badan.
  • Timbul masalah kulit.
  • Kejang-kejang, kesulitan bernafas.
  • Sering mengeluarkan dahak atau lendir.
  • Merokok kokain merusak paru (emfisema).
  • Memperlambat pencernaan dan menutupi selera makan.
  • Paranoid.
  • Merasa seperti ada kutu yang merambat di atas kulit (cocaine bugs).
  • Gangguan penglihatan (snow light).
  • Kebingungan (konfusi).
  • Bicara seperti menelan (slurred speech).

AMFETAMINNama generik/turunan amfetamin adalah D-pseudo epinefrin yang pertama kali disintesis pada tahun 1887 dan dipasarkan tahun 1932 sebagai pengurang sumbatan hidung (dekongestan). Berupa bubuk warna putih dan keabu-abuan. Ada 2 jenis amfetamin yaitu MDMA (metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ectacy. Nama lain fantacy pils, inex. Metamfetamin bekerja lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya shabu, SS, ice. Cara penggunaan dalam bentuk pil diminum. Dalam bentuk kristal dibakar dengan menggunakan kertas alumunium foil dan asapnya dihisap melalui hidung, atau dibakar dengan memakai botol kaca yang dirancang khusus (bong). Dalam bentuk kristal yang dilarutkan dapat juga melalui suntikan ke dalam pembuluh darah (intravena).

  • Jantung terasa sangat berdebar-debar (heart thumps).
  • Suhu badan naik/demam.
  • Tidak bisa tidur.
  • Merasa sangat bergembira (euforia).
  • Menimbulkan hasutan (agitasi).
  • Banyak bicara (talkativeness).
  • Menjadi lebih berani/agresif.
  • Kehilangan nafsu makan.
  • Mulut kering dan merasa haus.
  • Berkeringat.
  • Tekanan darah meningkat.
  • Mual dan merasa sakit.
  • Sakit kepala, pusing, tremor/gemetar.
  • Timbul rasa letih, takut dan depresi dalam beberapa hari.
  • Gigi rapuh, gusi menyusut karena kekurangan kalsium.

SEDATIF-HIPNOTIK (Benzodiazepin/BDZ)

Sedatif (obat penenang) dan hipnotikum (obat tidur). Nama jalanan BDZ antara lain BK, Lexo, MG, Rohip, Dum. Cara pemakaian BDZ dapat diminum, disuntik intravena, dan melalui dubur. Ada yang minum BDZ mencapai lebih dari 30 tablet sekaligus. Dosis mematikan/letal tidak diketahui dengan pasti. Bila BDZ dicampur dengan zat lain seperti alkohol, putauw bisa berakibat fatal karena menekan sistem pusat pernafasan. Umumnya dokter memberi obat ini untuk mengatasi kecemasan atau panik serta pengaruh tidur sebagai efek utamanya, misalnya aprazolam/Xanax/Alviz.

  • Akan mengurangi pengendalian diri dan pengambilan keputusan.
  • Menjadi sangat acuh atau tidak peduli dan bila disuntik akan menambah risiko terinfeksi HIV/AIDS dan hepatitis B & C akibat pemakaian jarum bersama.

Obat tidur/hipnotikum terutama golongan barbiturat dapat disalahgunakan misalnya seconal.

  • Terjadi gangguan konsentrasi dan keterampilan yang berkepanjangan.
  • Menghilangkan kekhawatiran dan ketegangan (tension).
  • Perilaku aneh atau menunjukkan tanda kebingungan proses berpikir.
  • Nampak bahagia dan santai.
  • Bicara seperti sambil menelan (slurred speech).
  • Jalan sempoyongan.
  • Tidak bisa memberi pendapat dengan baik.

ALKOHOL

Merupakan suatu zat yang paling sering disalahgunakan manusia. Alkohol diperoleh atas peragian/fermentasi madu, gula, sari buah atau umbi-umbian. Dari peragian tersebut dapat diperoleh alkohol sampai 15% tetapi dengan proses penyulingan (destilasi) dapat dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi bahkan mencapai 100%. Kadar alkohol dalam darah maksimum dicapai 30-90 menit. Setelah diserap, alkohol/etanol disebarluaskan ke suluruh jaringan dan cairan tubuh. Dengan peningkatan kadar alkohol dalam darah orang akan menjadi euforia, namun dengan penurunannya orang tersebut menjadi depresi.

Dikenal 3 golongan minuman berakohol yaitu golongan A; kadar etanol 1%-5% (bir), golongan B; kadar etanol 5%-20% (minuman anggur/wine) dan golongan C; kadar etanol 20%-45% (Whiskey, Vodca, TKW, Manson House, Johny Walker, Kamput).

Pada umumnya alkohol :

  • Akan menghilangkan perasaan yang menghambat atau merintangi.
  • Merasa lebih tegar berhubungan secara sosial (tidak menemui masalah).
  • Merasa senang dan banyak tertawa.
  • Menimbulkan kebingungan.
  • Tidak mampu berjalan.

INHALANSIA atau SOLVEN

Adalah uap bahan yang mudah menguap yang dihirup. Contohnya aerosol, aica aibon, isi korek api gas, cairan untuk dry cleaning, tinner, uap bensin.Umumnya digunakan oleh anak di bawah umur atau golongan kurang mampu/anak jalanan. Penggunaan menahun toluen yang terdapat pada lem dapat menimbulkan kerusakan fungsi kecerdasan otak.

  • Pada mulanya merasa sedikit terangsang.
  • Dapat menghilangkan pengendalian diri atau fungsi hambatan.
  • Bernafas menjadi lambat dan sulit.
  • Tidak mampu membuat keputusan.
  • Terlihat mabuk dan jalan sempoyongan.
  • Mual, batuk dan bersin-bersin.
  • Kehilangan nafsu makan.
  • Halusinasi.
  • Perilaku menjadi agresif/berani atau bahkan kekerasan.
  • Bisa terjadi henti jantung (cardiac arrest).
  • Pemakaian yang berlebihan dapat menyebabkan kerusakan syaraf otak menetap, keletihan otot, gangguan irama jantung, radang selaput mata, kerusakan hati dan ginjal dan gangguan pada darah dan sumsum tulang. Terjadi kemerahan yang menetap di sekitar hidung dan tenggorokan.
  • Dapat terjadi kecelakaan yang menyebabkan kematian di antaranya karena jatuh, kebakar, tenggelam yang umumnya akibat intoksikasi/keracunan dan sering sendirian. bat intoksikasi/keracunan dan sering sendirian.

from : http://bomberpipitpipit.wordpress.com/jenis-jenis-narkoba/

13
Agu
08

Narkoba ???

Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan obat atau bahan berbahaya. Selain istilah Narkoba juga dikenal istilah NAPZA yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko kecanduan.

Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.

Berdasarkan jenisnya Napza memiliki tiga katergori:

- PSIKOTROPIKA

- NARKOTIKA

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang menyebabkan pengaruh bagi pengguannya. Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat , halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya. Jenis -jenis narkoba yang termasuk narkotika:

- OPIOID

- KOKAIN

- GANJA

- BAHAN BERBAHAYA

Bahan berbahaya ini adalah zat adiktif yang bukan Narkotika dan Psikotropika atau Zat-zat baru hasil olahan manusia yang menyebabkan kecanduan. Adapun yang termasuk zat adiktif pada kategori ini antara lain:

- MINUMAN KERAS / ALKOHOL

- NIKOTIN

- INHALANSIA

- ZAT DESAINER

from : internet google.com

12
Agu
08

Perjalanan Kisah ” Rokok “

83dd4e270c.jpg

Cerita roller coaster bernama rokok dalam gambar, sebuah industri yang makin kontroversial didunia dan juga menjadi dilema bagi pemerintah Indonesia. Pernah berjaya dan sebentar lagi mungkin akan semakin tertekan karena efek yang ditimbulkannya. Beberapa statistik nasional bisa anda lihat dibagian akhir. Masih ingat film Insider (Crowe-Pacino)?

mayan_priest_smoking.jpg

Warga asli benua Amerika (Maya, Aztec dan Indian) mengisap tembakau pipa atau mengunyah tembakau sejak 1000 sebelum masehi. Kru Columbus membawanya ke “peradaban” di Inggris dan perdagangan tembakau dimulai sejak tahun 1500-an, terutama tembakau Virginia dan masih eksis hingga detik ini.

Di Turki tradisi merokok ada sejak dinasti Ottoman.

gide.jpg

Buku petunjuk bertanam tembakau muncul pertama kali di Inggris tahun 1855.

Rokok kretek lahir di Kudus Jawa Tengah (1880) oleh Haji Jamahri.

book1_front.jpg

Rokok menjadi ransum resmi tentara sejak perang dunia pertama, mau tahu apa saja isi ransum mereka? disini.

ww2-40.jpg

Pernah diiklankan dengan melibatkan guru, dokter dan olahragawan:cigarette-doc-2-small.jpgcigarette-doc-one-small.jpg

levin00.jpg

Lanjutkan membaca ‘Perjalanan Kisah ” Rokok “’

12
Agu
08

Kenapa Rokok itu Enak ?

Rokok mengandung ribuan bahan racun yang siap merusak tubuh secara perlahan. Penyakit jantung dan kanker adalah penyebab kematian yang bisa diakibatkan oleh kebiasaan merokok.

Karena efek ketergantungan terhadap rokok orang terus membelinya dengan berbagai alasan meskipun sebenarnya termasuk pemborosan.

Pemerintah telah melakukan banyak cara untuk mengurangi kebiasaan merokok masyarakat dan sebenarnya sudah banyak orang yang sudah mengetahui bahwa rokok itu berbahaya bagi kesehatan.

Tetapi mengapa masih saja banyak orang yang merokok ? Tidak bisa dipungkiri lagi merokok itu adalah kebiasaan yang nikmat dan juga dapat menimbulkan ketagihan.

Rokok yang berbahan dasar tembakau mengandung nikotin. Nikotin inilah zat yang menjadikan rokok itu nikmat dan menimbulkan ketagihan.

Sejarah

Nikotin berasal dari nama Jean Nicot yang memperkenalkan zat tersebut dalam bidang kedokteran. Nikotin yang berasal dari tanaman tembakau atau Nicotiana tabacum L diduga berasal dari Argentina.

Orang Indian mengunyah atau menghisap tembakau dalam upacara adat sejak jaman dulu. Colombus memperkenalkan tembakau ke Eropa pada tahun 1490.

Setelah itu tembakau mulai menyebar ke berbagai belahan dunia. Nikotin inilah zat yang menjadikan rokok itu nikmat dan menimbulkan ketagihan.

Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan telah diketahui bahwa tembakau dalam hal ini pada rokok telah mengakibatkan berbagai gangguan kesehatan.

Pada tahun 1964, Ahli bedah di Amerika Serikat menyatakan bahwa merokok tembakau adalah penyebab utama kanker paru. Berbagai zat racun pun diketahui terdapat pada hasil pembakaran rokok yang dihisap.

Efek Nikotin

Pengaruh nikotin terhadap saraf pusat dan perilaku antara lain meningkatkan kewaspadaan, mengurangi ketegangan mental pada waktu stres, meningkatkan daya ingat jangka pendek, memperpendek waktu reaksi, mengurangi rasa lapar serta menigkatkan perhatian.

Efek nikotin dalam kenikmatan dan menimbulkan kecanduan akibat dari rangsangannya terhadap saraf pusat yaitu otak. Di otak nikotin menempati reseptor kolinergik nikotinik.

Di dalam otak terdapat area yang disebut sebagai Brain Pleasure System. Jika reseptor di area otak tersebut dirangsang oleh nikotin, akan timbul rasa nikmat dalam waktu tertentu.

Setelah rasa nikmat berkurang, seseorang akan kembali menghisap rokok. Pada seorang perokok bagian otak ini akan terus dirangsang sehingga menimbulkan ketagihan jika kadar nikotin dalam darah rendah.

Kenapa Rokok itu Enak ?
Tentu saja rasa nikmat ini juga dipengaruhi selera individu terhadap berbagai racikan rokok pada berbagai merk rokok.

from : kompas forum

12
Agu
08

Kandungan racun Rokok

Pada waktu merokok, anda menghisap kurang lebih 4000 bahan kimia, termasuk racun-racun ini:

1. Nikotin
2. Tar
3. Acetone: Penghapus cat
4. Naphtylamine: Bahan penyebab kanker
5. Methanol: Bahan bakar roket
6. Pyrene: Bahan penyebab kanker
7. Dimethylnitrosamine
8. Napthalene: Kapur barus
9. Cadmium: Bahan penyebab kanker, biasa dipakai pada accu mobil
10. Carbon Monoxide: gas beracun yang keluar dari knalpot
11. Benzopyrene: Bahan penyebab kanker
12. Vinyl Chloride: Bahan penyebab kanker, biasa digunakan untuk bahan plastik PVC
13. Hydrogen Cyanide: Racun yang digunakan untuk pelaksanaan hukuman mati
14. Toluidine
15. Ammonia: Pembersih lantai
16. Urethane: Bahan penyebab kanker
17. Toluene: Pelarut Industri
18. Arsenic: Racun semut putih
19. Dibenzacridine: Bahan penyebab kanker
20. Phenol
21. Butane: Bahan bakar korek api

dan pastinya masih banyak racun yang belum disebutin …

From :**SUMBER: Health Departement of Western Australia**

12
Agu
08

Bahaya Rokok

Racun pada Rokok

Rokok mengandung kurang lebih 4000 elemen-elemen, dan setidaknya 200 diantaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan. Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin, dan karbon monoksida.

  • Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru.
  • Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen, dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan.
  • Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.

Efek Racun

Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko (dibanding yang tidak mengisap asap rokok):

  • 14x menderita kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan
  • 4x menderita kanker esophagus
  • 2x kanker kandung kemih
  • 2x serangan jantung

Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung, serta tekanan darah tinggi.

Batas Aman

Menggunakan rokok dengan kadar nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama.

TIDAK ADA BATAS AMAN BAGI ORANG YANG TERPAPAR ASAP ROKOK.

12
Agu
08

Hukum Merokok

Hukum Merokok PDF Print E-mail
No Smoking

Dr. Ir. M. Romli, Msc

ImageRokok, dulu makruh, kini haram. Sepintas, ini mungkin terasa aneh. Wong hukum kok berubah-ubah, yang dari dulu diketahui makruh sekarang dikatakan haram.

Hal ini disebabkan kita masih sering mencampuradukkan antara pengertian syariah dan fiqih. Syariah adalah hukum yang diwahyukan oleh Allah SWT, sebagaimana tercantum dalam Al-Quran dan Sunnah. Apa yang telah ditetapkan 14 abad yang lalu berupa hukum Syariah itu, tetap berlaku hingga kini bahkan sampai akhir jaman nanti, tidak berubah.

Lain halnya dengan Fiqih. Fiqih adalah hukum Islam yang dideduksi dari syariah untuk menjawab situasi-situasi spesifik yang tidak secara langsung ditetapkan oleh hukum syariah. Penetapan hukum berdasarkan deduksi ini dapat saja berubah tergantung pada situasi dan kondisi dimana hukum itu diterapkan. Kedua istilah yang sebenarnya tidak sama ini, hingga kini masih sering dipukul rata saja dengan sebutan, Hukum Islam.

Lima Ratus Silam

Budaya (me) rokok termasuk gelaja yang relatif baru di dunia Islam. Tak lama setelah Chirstopher Columbus dan penjelajah-penjelajah Spanyol lainnya mendapati kebiasaan bangsa Aztec ini pada 1500, rokok kemudian tersebar dengan cepatnya ke semenanjung Siberia dan daerah Mediterania. Dunia Islam, pada saat itu berada dui bawah kekhilafahan Ustmaniyah yang berpusat di Turki. Setelah diketahui adanya sebagian orang Islam yang mulai terpengaruh dan mengikuti kebiasaan merokok, maka dipandang perlu oleh penguasa Islam saat itu untuk menetapkan hukum tentang merokok.

Pendekatan yang digunakan untuk menetapkan hukum merokok, adalah dengan melihat akibat yang nampak ditimbulkan oleh kebiasaan ini. Diketahui bahwa merokok menyebabkan bau nafas yang kurang sedap. Fakta ini kemudian dianalogkan dengan gejala serupa yang dijumpai pada masa Rasulullah Saw, yaitu larangan mendatangi masjid bagi orang-orang yang habis makan bawang putih/bawang merah mentah, karena bau tak sedap yang ditimbulkannya. Hadist mengenai hal ini diriwayatkan antara lain oleh Ibnu Umar, ra, dimana Nabi bersabda, “Siapa yang makan dari tanaman ini (bawang putih) maka jangan mendekat masjid kami” (HR Bukhari-Muslim).

Sebagaimana kita ketahu, di penghujung sholat setiap orang memberikan salam, yang bisa bertemu muka satu dengan yang lainnya. Dapat dibayangkan, betapa tidak nyamannya bila ucapan salam ke kanan-kiri itu menebarkan “wangi” bawang mentah! Berdasarkan analogi tersebut, para ulama Islam saat itu berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh (tercela).

Kini, Haram

Demikianlah hukum merokok yang sampai saat ini kita pahami, makruh. Lima ratus tahun berselang, fakta-fakta medis menunjukkan bahwa rokok tidak sekedar menyebabkan bau nafas tak sedap, tetapi juga berakibat negatif secara lebih luas pada kesehatan manusia.

Sebenarnya pengaruh buruk dari merokok terhadap kesehatan telah diperkirakan sejak awal abad XVII (Encyclopedia Americana, Smoking and Health, p.70 1989). Namun demikian, rupanya perlu waktu hingga 350 tahun untuk mengumpulkan bukti-bukti ilmiah yang cukup untuk meyakinkan dugaan-dugaan itu.

Kenaikan jumlah kematian akibat kanker paru-paru yang diamati pada awal abad XX telah menggelitik dimulainya penelitian-penelitian ilmiah tentang hubungan antara merkokok dan kesehatan. Sejalan dengan peningkatan pesat penggunaan tembakau, penelitian pun lebih dikembangkan, khususnya pada tahun-tahun 1950-an dan 1960-an.

Laporan penting tentang akibat merokok terhadap kesehatan dikeluarkan oleh The Surgeon General’s Advisory Committee on Smoking and Health di Amerika Serikat pada tahun 1964. Dua tahun sebelumnya The Royal College of Physician of London di Inggris telah pula mengeluarkan suatu laporan penelitian penting yang mengungkapkan bahwa merokok menyebabkan penyakit kanker paru-paru, bronkitis, serta berbagai penyakit lainnya.

Hingga tahun 1985 sudah lebih dari 30.000 paper tentang rokok dan kesehatan dipublikasikan. Sekarang ini tanpa ada keraguan sedikitpun disimpulkan bahwa merokok menyebabkan kanker paru-paru baik pada laki-laki maupun wanita. Diketahui juga bahwa kanker paru-paru adalah penyebab utama kematian akibat kanker pada manusia. Merokok juga dihubungkan dengan kanker mulut, tenggoroka, pankreas, ginjal, dan lain-lain.

Bukti-bukti ilmiah tentang pengaruh negatif rokok terhadap kesehatan yang telah diringkaskan di atas mengharuskan kita untuk meninjau kembali status hukum makruh merokok yang selama ini kita ketahui. Beberapa fakta berikut ini sangatlah relevan untuk dijadikan bahan perenungan dan pertimbangan, sebelum sebatang rokok lagi mulai anda “nikmati” :

  1. Rokok menyebabkan kanker dan kanker menyebabkan kematian, maka merokok menyebabkan kematian. Hukum tentang perbuatan semacam ini secara terang dijelaskan dalam syariat Islam, antara lain ayat Al-Quran yang terjemahannya adalah: “…dan janganlah kamu membunuh jiwa…” (QS 6:151)
  2. Tubuh kita pada dasarnya adalah amanah dari Allah yang harus dijaga. Mengkonsumsi barang-barang yang bersifat mengganggu fungsi raga dan akal (intoxicant) hukumnya haram, misalnya alkohol, ganja dan sebangsanya. Perhatikan firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib adalah kekejian, termasuk perbuatan setan.Jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu sukses” (QS 5:90). Kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam sebuah hadist yang dikumpulkan oleh Muslim dan Abu Dawud, dimana Nabi Saw berkata, “Setiap yang mengganggu fungsi akal (intoxicant) adalah khamr dan setiap khamr adalah haram”.
  3. Merokok hampir selalu menyebabkan gangguan pada orang lain. Asap rokok yang langsung diisapnya berakibat negatif tidak saja pada dirinya sendiri, tapi juga orang lain di sekitarnya. Asap rokok yang berasal dari ujung puntung maupun yang dikeluarkan kembali dari mulut dan hidung si perokok, menjadi “jatah” orang-orang disekelilingnya. Ini yang disebut passive smoking atau sidestream smoking yang berakibat sama saja denan mainstream smoking. Berbuat sesuatu yang dapat menimbulkan bahaya (mudharat) bagi diri sendiri apalagi orang lain, adalah hal yang terlarang menurut syariat. Sebagaimana sabda Nabi SAW, “Laa dharar wa laa dhiraar”.
  4. Harta yang kita miliki tidaklah pantas untuk dibelanjakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaa, misalnya dengan membakarnya menjadi abu dan asap rokok. Tegakah kita melihat selembar uang berwajah kartini dibakar setiap minggunya? Perhatikan ayat-ayat Alquran sebagai berikut: “…dan janganlah menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sungguh para pemboros adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar pada Tuhannya” (QS 17: 26-27). Sungguh ayat ini adalah suatu deskripsi yan sangat serius

Kesimpulan

Uraian singkat di atas cukuplah kiranya membuktikan bahwa kebiasaan merokok merupakan suatu perbuatan yang terlarang menurut ajaran Islam. Merokok tidak saja memberikan mudharat bagi pelakunya, tetapi juga bagi orang-orang lain di sekitarnya. Merokok tidak dapat memberikan manfaat apapun bagi pelakunya, sehingga membelanjakan harta untuk rokok termasuk dalam kategori pemborosan (tabdzir) yang sangat dicela oleh Islam.

Perlu ditegaskan di sini bahwa Islam pada dasarnya adalah suatu sistem yang membangun, bukan yang menghancurkan. Islam tidak datang untuk menghancurkan kebudayaan, moral maupun kebiasan-kebiasaan umat manusia, tetapi ia datang untuk memperbaiki kondisi umat manusia. Dengan demikian segala sesuatunya dilihat dari persepektif kesejahteraan umat manusia, apa yang merugikan dihilangkan dan apa yang bermanfaat dikonfirmasikan. Dalam Al-Quran ditegaskan bahwa Islam adalah suatu sistem yang:

“..menyuruh mengerjakan ma’ruf dan melarang perbuatan mungkar, dan menghalalkan segala cara yang baik dan mengharamkan segala yang buruk…” (QS. 7:157).

Mudah-mudahan kita sekalian diberi kekuatan untuk selalu melakukan apa yang diperintahkan Allah SWT dan RasulNya, dan meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah dan RasulNya.

Wallahu a’lam

Penulis adalah auditor LPPOM MUI, Direktur APN dan Staf Dosen Jurusan Teknologi Industri-FATETA, IPB.

Sumber: Jurnal Halal No. 5 / I / Mei – Juni 1995